Foto: Thamrin Mahesarani |
Pertengahan November lalu, tepatnya pada Rabu, 16 November
2016, LEO (Singkatan dari nama tiga
orang pendiri dan penggagasnya, yaitu Listy,
Eva, dan Otty) menyelenggarakan sebuah Diskusi
Ilmiah dan Dialog Interaktif yang mengangkat tema sangat menarik, yakni
mengenai Nikah Siri Ditinjau dari
Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Perkawinan Indonesia. Acara yang
digelar di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, itu menghadirkan pembicara: Dr.
Chairul Huda, SH., MH. – Pakar Hukum Pidana; Prof. Dr. Abdul Gani SH, MH – dari
Kamar Perdata Mahkamah Agung; H. Muhammad Baharun – Guru Besar Sosiologi Agama
dan Ketua Komisi Hukum MUI Pusat; dan Dr. Amirsyah Tambunan – Wakil Sekjen MUI.
Juga hadir Dr. Imron Anwari, SH., MH. – dari Mahkamah Agung, namun tidak tampil
menjadi nara sumber.