Thursday, November 17, 2016

Nikah Siri: Melawan Hukum dan Bisa Dipidanakan

Foto: Thamrin Mahesarani
Pertengahan November lalu, tepatnya pada Rabu, 16 November 2016, LEO (Singkatan dari nama tiga orang pendiri dan penggagasnya, yaitu Listy, Eva, dan Otty) menyelenggarakan sebuah Diskusi Ilmiah dan Dialog Interaktif yang mengangkat tema sangat menarik, yakni mengenai Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Perkawinan Indonesia. Acara yang digelar di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, itu menghadirkan pembicara: Dr. Chairul Huda, SH., MH. – Pakar Hukum Pidana; Prof. Dr. Abdul Gani SH, MH – dari Kamar Perdata Mahkamah Agung; H. Muhammad Baharun – Guru Besar Sosiologi Agama dan Ketua Komisi Hukum MUI Pusat; dan Dr. Amirsyah Tambunan – Wakil Sekjen MUI. Juga hadir Dr. Imron Anwari, SH., MH. – dari Mahkamah Agung, namun tidak tampil menjadi nara sumber.