Thursday, November 17, 2016

Nikah Siri: Melawan Hukum dan Bisa Dipidanakan

Foto: Thamrin Mahesarani
Pertengahan November lalu, tepatnya pada Rabu, 16 November 2016, LEO (Singkatan dari nama tiga orang pendiri dan penggagasnya, yaitu Listy, Eva, dan Otty) menyelenggarakan sebuah Diskusi Ilmiah dan Dialog Interaktif yang mengangkat tema sangat menarik, yakni mengenai Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Perkawinan Indonesia. Acara yang digelar di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, itu menghadirkan pembicara: Dr. Chairul Huda, SH., MH. – Pakar Hukum Pidana; Prof. Dr. Abdul Gani SH, MH – dari Kamar Perdata Mahkamah Agung; H. Muhammad Baharun – Guru Besar Sosiologi Agama dan Ketua Komisi Hukum MUI Pusat; dan Dr. Amirsyah Tambunan – Wakil Sekjen MUI. Juga hadir Dr. Imron Anwari, SH., MH. – dari Mahkamah Agung, namun tidak tampil menjadi nara sumber.

Listy. /Foto: Thamrin Mahesarani
Diskusi yang dijadualkan dimulai pada pukul 09 (pagi) itu, terpaksa harus mundur sekitar setengah jam karena peserta banyak yang belum hadir, padahal para pembicara dan moderator sudah siap di tempat sejak setengah jam sebelum acara dimulai (bila sesuai jadual). Dampaknya, keseruan diskusi terpaksa harus diakhiri karena beberapa orang pembicara ada jadual di tempat lain selepas tengah hari, sehingga banyak peserta yang merasa belum terpenuhi rasa ingin tahunya mengenai materi bahasan, karena dibatasinya jumlah penanya.

Nikah Siri Merupakan Penyimpangan

Eva (pegang buku) bersama Ingrid Widjanarko. /Foto: Thamrin Mahesarani
Ditinjau dari sisi mana pun, baik hukum, agama, dan juga sosial, pernikahan siri bisa disebut sebagai suatu perbuatan yang menyimpang. Sebab sebuah pernikahan memiliki dampak keterkaitan dengan hukum, agama, dan sosial. Keterkaitan dengan hukum, jelas dalam hal pencatatan dan administrasi negara yang kaitannya pada masalah ikatan keluarga, yang berdampak pada urusan perwalian dan warisan, dan seterusnya. Dengan agama, keterkaitannya jelas pada keabsahannya secara agama sehingga apa pun yang menjadi hak dan kewajibannya menjadi berlaku, termasuk dalam hal silsilah keturunan dan warisan. Sedangkan kaitannya secara sosial, jelas pada ketetapan statusnya, yakni bahwa pasangan suami istri adalah pasangan yang sah secara hukum dan agama, sehingga secara sosial juga diterima sebagai pasangan yang sah.

Otty. Hari Chandra Ubayani /Foto: Thamrin Mahesarani
Mengapa dianggap sebagai penyimpangan? Sebab pernikahan siri, sebagaimana dimaksudkan dalam makna dari sebutannya, merupakan pernikahan yang dirahasiakan – yang mengabaikan beberapa syarat-syarat penting dalam suatu pernikahan – dan hanya mengikuti pada satu ketentuan prasyarat saja, yaitu disahkan oleh tokoh agama yang dianggap punya wewenang untuk menikahkan. Jadi, prasyarat yang dipenuhi biasanya hanya adanya calon pengantin dan pihak yang akan menikahkan, dengan wali yang tak jarang hanya sekadarnya – bukan dari pihak keluarga calon pengantin. Bahkan setelah pernikahan, seringkali tidak ditindak-lanjuti dengan ‘memaklumatkan’nya kepada khalayak agar status pernikahan mereka diketahui.

Dibuka dengan doa. /Foto: Thamrin Mahesarani
Akibat dari pernikahan siri itu, sudah pasti secara sosial status mereka belum resmi – karena secara resmi masyarakat belum pernah mendapat pemberitahuan bahwa mereka sudah menikah. Bahkan secara agama pun, tak tertutup kemungkinan bahwa pernikahan itu juga tidak sah, yang disebabkan oleh tiada terpenuhinya syarat-syarat utama dalam suatu pernikahan agama. Sedang secara hukum, sudah pasti tidak sah, karena tidak adanya pencatatan sebagai syarat administrasi di dalam hukum. Dengan demikian, jelaslah bahwa pernikahan siri memang merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma umum.

Selalu Ada Yang Dirugikan Dalam Nikah Siri

Machicha Mochtar, berbagi pengalaman. /Foto: Thamrin Mahesarani
Dalam pernikahan, terutama apabila pernikahan itu cacat hukum, umumnya yang dianggap dirugikan adalah pihak perempuan. Padahal kalau ditelusur lebih jauh, sebenarnya tidak selalu pihak perempuan yang bisa menanggung kerugian, tapi juga laki-laki dalam kondisi-kondisi tertentu, dan bahkan juga anak-anak. Namun secara umum, dalam nikah siri, pasti ada pihak yang menambang keuntungan dan ada pihak yang harus menerima kerugian.

Sandro Tobing, ikut membagi pengalaman.  /Foto: Thamrin Mahesarani
Kerugian yang paling besar, biasanya dialami oleh anak-anak dari hasil pernikahan siri itu. Sebab, secara status hukum mereka akan menjadi anak ibu, maka otomatis haknya atas garis keturunan dari pihak ayah akan hilang. Kalau secara agama, bagaimana? Tergantung pada keabsahannya. Bila pada saat melakukan nikah siri syarat-syarat nikahnya terpenuhi, yaitu wali dan saksi dari pihat keluarga (mempelai perempuan), maka status nikahnya sah. Namun begitu, dalam kaitan hukum formal, tetap saja tidak sah. Karena tidak adanya pencatatan, maka status pernikahannya juga tidak ada, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan itu otomatis akan menjadi anak ibu di dalam akte kelahirannya, yang berakibat pada hilangnya hak atas warisan dan silsilah keluarga dari pihak ayah.

Dalam diskusi dan dialog interaktif ini, hadir juga beberapa orang yang pernah melakukan nikah siri, dan telah mengalami akibat dari nikah siri itu. Salah satunya ialah penyanyi dangdut yang pernah populer pada era 80-an. Dia menikah siri dengan seorang pejabat. Dan ketika suami sirinya itu meninggal dunia, dia dibenturkan pada kenyataan bahwa dirinya – dan juga anak-anak dari hasil pernikahan siri itu – tidak berhak atas apa pun dari Almarhum. Karena suami sirinya itu mempunyai istri dan anak-anak dari pernikahan yang sah – baik secara agama maupun hukum formal. Segala upaya Machicha untuk memperoleh pengakuan dan hak, melalui jalur hukum, kandas. Sebab secara hukum formal dia memang bukan istri yang sah.

Pasangan Nikah Siri Bisa Dipidanakan

Bertanya lebih jauh mengenai warisan. /Foto: Thamrin Mahesarani
Dalam ranah hukum formal, apabila ada pihak yang dirugikan, maka otomatis terbuka peluang untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang merugikan, termasuk tuntutan pidana. Dalam kaitan nikah siri, dimana unsur hukum tercakup di dalamnya, maka tuntut-menuntut di antara berbagai pihak yang terkait di dalamnya bisa saja terjadi dan dimungkinkan. Undang Undang Perkawinan yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang melanggar, yang artinya akan ada sanksi atau hukuman bagi yang melanggar.

Dalam Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa syarat sah perkawinan ialah: Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1), serta Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 2). Sedangkan pada Pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Tentu saja Undang Undang Perkawinan juga mengatur mengenai poligami. Dan soal poligami itu, ada dicantumkan dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Namun untuk memperoleh izin dari pengadilan, tentunya diharuskan memenuhi syarat-syarat yang juga telah ditentukan dalam Undang Undang Perkawinan. Dan salah satu syarat yang seringkali tak dipenuhi ialah seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a: Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri. Karena umumnya pernikahan siri dilakukan dengan bersembunyi atau merahasiakannya dari istri terdahulu.

Mencari solusi untuk masalah yang dihadapi anaknya. /Foto: Thamrin Mahesarani
Nikah siri bisa dipidanakan apabila memenuhi unsur-unsur seperti yang tercantum dalam KUHP Pasal 279 – Tentang perkawinan yang terhalang dengan perkawinan atau perkawinan-perkawinan lain (bigami). Yakni, seperti dijelaskan nara sumber, Dr. Chairul Huda, SH., MH. – Pakar Hukum Pidana, bahwa perkawinan itu terhalang oleh perkawinan yang sebelumnya dimana dibutuhkan persetujuan dari isteri/isteri-isterinya. Sehingga apabila terjadi tindakan menyembunyikan adanya perkawinan terdahulu, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 KUHP Tentang menyembunyikan halangan perkawinan.

Jadi, jika tak ingin tercebur dalam banyak masalah, menghindari nikah siri adalah sebaik-baik pilihan. Sebab masalah itu tak hanya akan menimpa pelakunya, namun juga hasil dari pernikahan siri itu, yaitu anak-anak. Pada banyak kasus, nikah siri akhirnya bukanlah jalan untuk menyelesaikan masalah tapi justru menjadi sumber bencana yang lebih besar. Karena pernikahan bukanlah semata-mata jadi solusi untuk hidup bersama antara dua insan, melainkan menyangkut banyak hak dan kewajiban pada kedua pihak yang dipersatukan, baik secara hukum formal maupun hukum agama atau pun hukum adat.

Masih Banyak yang Penasaran

Para nara sumber. /Foto: Thamrin Mahesarani
Tema Nikah Siri ini ternyata sangat mengundang keingintahuan mereka yang hadir. Karena ternyata, setelah dibedah dalam diskusi ini, semua masalah yang selama ini tersembunyi di balik ‘kerahasiaan pernikahan’ ini menjadi tersingkap dan membuat terperangah. Mereka yang pernah menjalani nikah siri pun berusaha membagi pengalaman pedihnya. Namun sayangnya, kelambatan memulai acara telah membuat beberapa pembicara tidak bisa tetap tinggal hingga lewat tengah hari, sehingga rasa penasaran sebagian besar yang hadir menjadi belum terpenuhi dengan maksimal.

Berfoto bersama di ujung acara. /Foto: Thamrin Mahesarani
Tengah hari, diskusi ditutup karena ada pembicara yang harus meninggalkan acara untuk menghadiri acara lain, di tempat lain. Beberapa yang hadir, yang merasa perlu memperoleh tambahan masukan dari nara sumber, segera mendekati nara sumber yang masih tinggal untuk memperoleh penjelasan lebih banyak lagi. Namun mereka yang sudah merasa cukup dengan pengetahuan yang diperolehnya, keluar dari ruang acara, untuk mengambil makan siang di lobby ruang acara.

Usai makan siang, para undangan berangsur-angsur meninggalkan tempat acara. Sebagian besar mereka membawa pulang pengetahuan baru mengenai nikah siri, yang ternyata tak hanya berpotensi menimbulkan masalah hukum pidana, namun juga bisa menghancurkan hidup dan masa depan pelaku serta keturunan mereka, karena ketidak-absahan pernikahan siri yang dijalani.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment